Senin, 15 Juli 2019

9

TUGAS MINGGU XII

PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN

Fungsi dan Tugas Kontraktor Pelaksana Proyek 

Kontraktor pelaksana proyek adalah entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.

Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.

Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses..

Perubahan desain harus berkonsultasi sebelum pekerjaan dilakukan.

Kontraktor sebagai pelaksana proyek pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Melaksanakan pembangunan bekerja sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak Perjanjian Pemborongan.

2. Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pemilik proyek yang berisi antara lain:

  • Pelaksanaan pekerjaan.
  • Prestasi kerja dicapai.
  • Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
  • Jumlah bahan-bahan yang masuk. Keadaan cuaca dan lain-lain.

3. Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan mengacu pada gambar dan spesifikasi set memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan pekerjaan keamanan.

4. Sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

5. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal (schedule) yang telah disepakati.

6. Melindungi semua peralatan, bahan, dan bekerja terhadap kerugian dan kerusakan sampai dengan serah terima pekerjaan.

7. Kontraktor dapat meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek dengan memberikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kenyataan yang menyebabkan perlunya waktu tambahan tersebut.

8. Mengganti semua kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan, serta menyediakan perlengkapan wajib pertolongan pertama pada kecelakaan.

 

8

TUGAS MINGGU XI

 PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN

Definisi Konsultan Proyek

Pengertian Konsultan
Konsultan adalah pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau mengawasi pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. 
Tugas sebuah perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik).
Job description konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan owner dengan mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang dituangkan ke dalam dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian melakukan pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase pelaksanaannya. Perencanaan di awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah produk pedoman pelaksanaan yang akurat, yang nantinya akan sangat turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Peran Konsultan dalam Industri Konstruksi
Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (Consultancy Service) dalam bidang keahlian tertentu. Dalam bidang konstruksi, konsultan dibedakan menjadi dua macam yaitu Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Definisi Konsultan Proyek
1)  Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung, pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana, misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Peran Konsultan Perencana:
a) Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
b)  Membuat gambar kerja pelaksanaan.
c) Membuat Rencana Kerja dan Syarat Pelaksanaan Bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
d)  Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e) Memproyeksikan keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
f)  Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud diwujudkan.
g) Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
2)  Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Peran Konsultan Pengawas:
a) Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b) Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c)  Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d) Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
e) Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
f)   Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Karakteristik Industri Jasa Konstruksi
Karakteristik jasa konstruksi adalah sangat spesifik sekali karena sifatnya sangat berbeda dengan jasa industri-industri yang lain. Sifat spesifik tersebut ditandai oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a)  Merupakan suatu bisnis dengan resiko yang sangat tinggi yang penuh dengan ketidak pastian dengan laba yang rendah.
b)  Pasar sangat dikuasai oleh pembeli karena kepentingan pembeli sangat dilindungi dengan adanya: konsultan pengawas, bank garansi, asuransi, prosedtir kompetisi dan adanya sangsi-sangsi penalti terhadap kontraktor, dilain pihak kepentingan kontraktor hampir tidak dilindungi sama,sekali.
c)   Harga jual atau nilai kontrak bersifat sangat konservatif Sedangkan biaya produksi mempunyai sifat yang sangat fluktuatif.
d)  Standard mutu dan jadwal waktu pelaksanaan ditetapkan oleh pembeli.
e)  Proses konstruksi yang selalu berubah akibat dari lokasi dan hasil karya perencanaan yang selalu berbeda karakteristiknya.
f)  Reputasi dari kontraktor sangat mempengaruhi pengambilan keputusan dari pembeli.
Industri Jasa Konstruksi di Indonesia
Industri jasa konstruksi adalah industri yang mencakup semua pihak yang terkait dengan proses konstruksi termasuk tenaga profesi, pelaksana konstruksi dan juga para pemasok yang bersama-sama memenuhi kebutuhan pelaku dalam industri.
Jasa konstruksi adalah jasa yang menghasilkan prasarana dan sarana fisik. Jasa tersebut meliputi kegiatan studi, penyusunan rencana teknis/rancang bangun, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaannya. Mengingat bahwa prasarana dan sarana fisik merupakan landasan pertumbuhan sektor-sektor dalam pembangunan nasional serta kenyataan bahwa jasa konstruksi berperan pula sebagai penyedia lapangan kerja, maka jasa konstruksi penting dalam pembangunan nasional.
Sebelum terjadi krisis moneter, sektor jasa konstruksi mengalami pertumbuhan yang cukup fantastik. Sehingga tak heran apabila sektor itu disebut sebagai motor penggerak sektor perekonomian yang utama. Saat ini kontraktor nasional masih sangat kesulitan untuk bersaing dengan kontraktor asing yang mampu memperoleh finansial dengan bunga rendah di negaranya. Sementara kontraktor Indonesia, fasilitas jaminan bank-nya saja masih sering ditolak oleh pemilik proyek di luar negeri. Pemberian fasilitas khusus bagi kontraktor yang berupaya mendapatkan tender diluar negeri sudah banyak dilakukan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Cina dan Korea, dengan harapan usaha jasa konstruksinya dapat menghasilkan devisa bagi negara. Fasilitas tersebut disebabkan kontraktor di Korea atau Jepang digandeng investor swasta maupun pemerintah dari negaranya sendiri.
Selain itu ada beberapa kelemahan kontraktor nasional, antara lain dalam hal manajemen organisasi. Kelemahan lainnya adalah minimnya pengalaman terjun ke luar negeri, sehingga bisa dikatakan bahwa “lapangan” di mancanegara itu masih asing bagi kontraktor nasional. Namun kelemahan ini bisa diatasi dengan beberapa cara, misalnya dengan menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan kontraktor asing, memperbaiki profesionalitas dan manajemen usaha, serta terus menerus mempelajari karakteristik bisnis konstruksi di berbagai negara.
Untuk lebih mencermati kondisi jasa konstruksi Indonesia dalam era globalisasi tersebut maka dilakukan proses analisis SWOT. Dimana era globalisasi akan membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada kontraktor lain untuk berusaha di Indonesia.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Pada bagian ini akan dipaparkan pertanyaan dan jawaban pada ruang lingkup badan usaha konstruksi yang muncul ketika diskusi yang berkaitan dengan tulisan ini.
FAQ:
1) Posisi seorang konsultan pengawas, konsultan perencana dalam pelaksanaan proses kontruksi?
Jawab:
Sewaktu owner mempunyai ide untuk suatu konstruksi sampai ke dalam tahapan pengeluaran gambar DED, ini disebut pra-konstruksi 8 dimana konsultan perencana berperan. Sedangkan ketika memulai dan selama masa kontruksi, disini peran konsultan pengawas lebih besar.
2) Misal dalam pelaksanaan proses pemancangan tiang pondasi, kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan yang tertera di gambar, dan harus direvisi. Berakibat pada menganggur nya alat, apakah ada penggantian kerugian terhadap kontraktor?
Jawab:
Dilakukan penyelidikan menyeluruh mulai dari proses perencanaan, seperti data sondir tanah nya. Jika memang ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, maka dapat dituntut ganti rugi
3) Apabila terjadi ketidaksesuaian antara pelaksana dan perencana, siapakah yang akan bertanggung jawab?
Jawab:
Kontraktor dan konsultan pengawas. Karena seharusnya kontraktor dalam melaksanakan harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
4)  Apabila bangunan rusak tetapi masih dalam masa pemeliharaan, kepada siapakah owner mengajukan tuntutan? Konsultan atau kontraktor?
Jawab:
Kontraktor, berarti kontraktor membangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
5)  Antara konsultan pengawas dan perencana, mengapa berbeda?
Jawab:
Untuk mencegah bentuk penyimpangan dalam masa perencanaan sampai masa kontnruksi selesai.
6) Menguntungkan mana, menjadi seorang konsultan pengawas, perencana, atau konsultan MK dalam pelelangan konsultan?
Jawab:
Umumnya owner menggunakan jasa konsultan MK ketika membangun proyek-proyek besar. Antara konsultan pengawas dan perencana kedua nya dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek. Ketika bicara biaya, tergantung kepada nilai proyeknya karena semua nya punya tanggung jawab yang sama
7)  Siapa yang mengeluarkan SKA?
Jawab:
Lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK)
8)  Apa peran INKINDO?
Jawab:
Memfasilitasi konsultan seluruh Indonesia, menyediakan informasi terbaru yang berhubungan dengan konsultan.

7

TUGAS MINGGU X

 PENENTUAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11:

1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

2. Dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. Menetapkan tim pendukung;
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan; dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Setelah PA/KPA menetapkan penggunaan dana anggaran melalui paket-paket pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa selanjutnya menjadi tanggung jawab PPK. Tanggung jawab PPK meliputi:
a. Penetapkan spesifikasi teknis barang/jasa seperti bentuk, ukuran, kwalitas, kapasitas, dan sebagainya;
b. Penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. Penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak;
d. Menyetujui bukti pembayaran yang meliputi Bukti Pembelian, Kwitansi, SPK, dan Kontrak, termasuk menyerahkan berkas tagihan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM;
e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran;
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA. (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)

Dalam memenuhi tanggung jawab tersebut PPK wajib melakukan hal-hal berikut:
a. Mencari informasi tentang kebutuhan setiap bagian dan seksi dalam satuan kerja dan unit kerja yang meliputi jumlah, ukuran, sfesifikasi teknis barang dan lain-lain. Kesesuaian jumlah, ukuran, dan spesifikasi barang dengan kebutuhan pengguna pada masing-masing bagian dan seksi akan mempengaruhi kinerja instansi pemerintah. Sebaliknya kasalahan dalam menentukan spesifikasi teknis barang/jasa dapat berakibat barang yang sudah dibeli tidak dapat berfungsi dengan baik dan akan menghambat penyelesaian pekerjaan.
b. Melakukan survey harga pasar untuk setiap jenis barang yang akan dilaksanakan pengadaannya. Hasil survey harga tersebut dijadikan dasar penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
c. Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan dengan melalui kontrak atau SPK, PPK harus menyusun, menandatangani, dan melaksanakan kontrak atau SPK tersebut. Dalam hal ini PPK harus dapat melakukan pengendalian agar semua klausule yang telah tertuang dalam kontrak atau SPK dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dengan sebaik-baiknya.
d. Mempersiapkan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan SPM-LS PPK mempersiapkan berkas SPP-LS.
e. Melaporkan perkembangan proses pengadaan barang/jasa. Jika pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengalami hambatan PPK harus memberitahukan hambatan tersebut kepada PA/KPA. Hambatan dalam pengadaan barang/jasa dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia barang/jasa.
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Bagaimana jika PPK tidak ada karena sesuatu hal? Hal ini hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yakni pada pasal 9: Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dirangkap oleh KPA.

6

TUGAS MINGGU IX

 HARMILA SAPUTRI (17 630 001)

KONSEP DASAR PENGADAAN

Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.

Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu :
  1. Pengumuman prakualifikasi
  2. Pengambilan dokumen prakualifikasi
  3. Pemasukan dokumen prakualifikasi
  4. Evaluasi dokumen prakualifikasi
  5. Penetapan hasil prakualiflkasi x
  6. Pengumuman hasil prakualifikasi
  7. Masa sanggah prakualifikasi
  8. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
  9. Pengambilan dokumen lelang umum
  10. Penjelasan
  11. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
  12. Pemasukan penawaran
  13. Pembukaan penawaran
  14. Evaluasi penawaran
  15. Penetapan pemenang
  16. Pengumuman pemenang
  17. Masa sanggah
  18. Penunjukan pemenang
  19. Penandatanganan kontrak

Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Keppres No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  2. Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
  3. Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  4. Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

5

TUGAS MINGGU VIII


Panduan Penyusunan HPS agar Tidak Terkena Kasus Mark-up dan Tidak Gagal Lelang
Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan harga (mark-up) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa dokumen kontrak arau SPK, kuitansi, dan surat perjanjian.

Manfaat dan Sumber Data Penyusunan HPS


Manfaat penyusunan HPS adalah :

a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;

b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan;

c. dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;

d. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS)

Contoh :

Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 1.000.000.000,-, Panitia pengadaan, menetapkan besarnya jaminan penawaran, misalkan sebesar 2% dari HPS/OE. Ini berarti penyedia barang/jasa harus menyampaikan jaminan penawaran senilai Rp. 20.000.000,- (berapapun harga penawaran yang disampaikan untuk pekerjaan tersebut)

e. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.

CONTOH :

Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran harga (setelah terkoreksi) sebesar Rp. 7.000.000.000,- atau 70% dari HPS/OE. Kalau tanpa tambahan jaminan pelaksanaan, jumlah jaminan pelaksanaan = 5% x HPS= 5% x Rp. 10.000.000.000,- = Rp. 500.000.000,-.

Penyusunan HPS dikalkulasikan berdasarkan keahlian dan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan. Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:

a. harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;

b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);

c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

d. daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;

e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;

h. norma indeks; dan/atau

i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk pemilihan Penyedia secara internasional, penyusunan HPS menggunakan informasi harga barang/jasa yang berlaku di luar negeri.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun HPS adalah :

a. HPS telah memperhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
b. HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia;

c. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.

d. nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.

e. riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.

f. HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;

g. Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS;

Dalam penetapan HPS harus memperhatikan jangka waktu penggunaan HPS, hal ini terkait dengan tingkat keakuratan data-data barang baik spesifikasi maupun harga. Oleh karena itu HPS ditetapkan :

a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau

b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Sesuai dengan istilahnya bahwa HPS adalah perkiraan dan patokan semata sehingga yang paling mendasar dalam penyusunan HPS adalah bagaimana penyusun memahami karakteristik barang/jasa yang diadakan dan kecenderungan harga.

Pejabat PPK melakukan Mark up?


Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pejabat yang menyusun dan menetapkan HPS ibarat makan buah simalakama. Yang mana apabila HPS lebih mahal dari harga pasar berpotensi MARK-UP, namun jika lebih rendah atau sama dengan harga pasar berpotensi tidak ada yang berminat untuk mengikuti lelang. Dampaknya adalah adanya gagal lelang dengan kata lain akan memperpanjang waktu pengadaan barang dan jasa.

Mengapa PPK menetapkan harga diatas harga pasar?. Berdasarkan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Kewajaran yang dimaksud ini tanpa dibatasi nilai tertentu sehingga bagi PPK tentu secara aturan tidak salah jika menambah nilai keuntungan dengan prosentase atau nominal tertentu.

Jika semata-mata untuk menambah nilai keuntungan bagi penyedia tentu ini alasan yang tidak tepat, tetapi harusnya penambahan nilai keuntungan lebih ditekankan untuk menambah minat penyedia barang dan jasa untuk berkompetisi dalam pengadaan barang/jasa.

Misalnya berdasarkan daftar harga yang di publikasikan oleh toko online bhinneka.com , harga komputer yang tertera untuk satu spesifikasi tertentu seharga Rp.12.000.000,-. Berdasarkan harga tersebut, apabila PPK yang bertugas pada satuan kerja berlokasi di jakarta, akan menyusun HPS untuk pengadaan 200 unit komputer, berapa nilai HPS yang akan ditetapkan?

Rumus sederhana untuk menghitung HPS adalah


Harga satuan = analisa harga + keuntungan wajar

HPS sblm PPN = Harga satuan x volume

HPS = HPS sblm PPN + (HPS sblm PPN x 10%)

Berdasarkan rumusan tersebut, penyusunan HPS harus memperhitungkan komponen keuntungan wajar. Berapa batasan keuntungan yang wajar? Tentu PPK menetapkan dengan pertimbangan menghindari markup dan kurangnya minat penyedia. Definisi Mark-up adalah perbedaan antara biaya untuk menyediakan produk atau jasa, dengan harga jualnya. Tidak sama dengan marjin laba.

Pada dasarnya daftar harga yang dipublikasikan oleh sumber informasi yang berasal dari toko tentu sudah terdapat unsur keuntungan. Apabila dalam penyusunan HPS ditambah lagi dengan keuntungan, berdasarkan definisi diatas, dapat masuk dalam kategori markup.

Jika PPK menetapkan nilai keuntungan yang wajar adalah 5% dari harga yang dipublikasikan, berdasarkan contoh kasus diatas maka total HPS adalah

Harga satuan = 12.000.000 + (5%x12.000.000)

Harga satuan = 12.000.000 + 600.000

Harga satuan = 12.600.000,-

HPS sebelum PPN = 12.600.000 x 200 unit

HPS = 2.520.000.000

Dalam komponen HPS terdapat nilai uang sebesar Rp.600.000,- x 200 = 120.000.000,- sebagai nilai keuntungan disediakan untuk calon penyedia barang. Darimana cara kita memandang nilai kewajaran, margin 5% atau total nilai tambahan keuntungan Rp.120.000.000,-.

Bersalahkah PPK ?

Dalam batasan ini apakah PPK bersalah dalam menetapkah HPS? berdasarkan analisa, penetapan HPS tersebut tidak salah, karena PPK juga harus mempertimbangkan minat dari calon penyedia barang/jasa untuk mengikuti proses pelelangan. Tentu dengan asumsi bahwa dalam proses pelelangan tidak terjadi adanya KKN antara para penyedia barang dan jasa. Dengan kata lain terjadi persaingan yang sehat dan sempurna antar calon penyedia barang dan jasa dalam mengajukan penawaran.

Apabila harga ditetapkan terlalu rendah sehingga calon penyedia barang/jasa tidak berminat akan berdampak pada gagalnya tender/lelang. Tentu hal ini akan berdampak pada bertambahnya alokasi waktu untuk pelelangan dan molornya rencana penyelesaian pekerjaan.

4-7

TUGAS IV-VII


MINGGU IV-VII
PERMASALAHAN ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK DAN PEMBERIAN KESEMPATAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sebagaimana diketahui bahwa Instansi Pemerintah, baik yang mengelola dana APBN, APBD, ataupun BUMN/BUMD erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Bisa dikatakan, keseharian dari instansi tersebut tidak terlepas dengan pengadaan barang/jasa. Pada artikel ini, kami akan mencoba menguraikan terkait dengan salah satu tema yang sering terjadi kekeliruan pemahaman di lapangan sehingga tidak jarang kemudian menimbulkan permasalahan, yaitu terkait dengan perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan.
ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure, diantaranya:
  • Ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar bsa, dan gangguan industri).
  • Selain kategori force majeure di atas, tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang, tetapi diperlukan bukti/data terkait force majeure, misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
  • Kejadian force majeure menuntuk adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan untuk peristiwa kompensasi adalah terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
  • PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
  • Keterlambatan pembayaran kepada penyedia.
  • PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan.
  • PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilakukan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan.
  • PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan lain dalam SSKK.
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.
Syarat-syarat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, diantaranya:
  • Tidak boleh direncakan sebelum penandatanganan kontrak.
  • Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
  • Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan.
  • Memperpanjang jaminanan pelaksanaan (jika ada).
  • Penyedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan maksimal 90 hari kalender sejak berakhirnya sa pekerjaan, bersedia dikenakan denda keterlambatan, dan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
  • PA/KPA menyatakan bersedia mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk membayar sisa pekerjaan yang diselesaikan pada tahun berikutnya.
Catatan:
  • Berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.
  • Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.
Perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilaksankan sebelum berkahirnya kontrak. Dalam perpanjangan waktu kontrak diperlukan adanya addendum atau perubahan kontrak, sedangkan pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan tidak diperlukan adanya addendum perpanjangan waktu, tetapi apabila pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melampaui tahun anggaran, diperlukan adanya perubahan pembebanan anggaran.
Dalam perpanjangan waktu kontrak tidak dikenakan sanksi berupa denda, namun untuk pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda dengan kondisi sebagai berikut:
  • 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
  • 1/1000 per hari dari total nilai kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
Daftar Referensi:
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
  • Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012.
  • Pereaturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015
https://auditorberbagi.wordpress.com/2017/08/20/perpanjangan-waktu-kontrak-dan-pemberian-kesempatan-dalam-pengadaan-barangjasa-pemerintah/

3

TUGAS 3

MINGGU II-III
LINGKUP BAHASAN 
KONSEP DAN ANALISA ASPEK ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Indonesia merupakan Negara yang memiliki masyarakat yang pluralistik dan memiliki beragam adat dan kebudayaan membuat eksistensi hukum menjadi semakin diutamakan dalam menciptakan aturan-aturan yang dapat diterima serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum.
Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata. Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia. Hukum hanya dijadikan sebagai sarana untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa social.
Untuk itu eksistensi hukum saat ini di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara yakni:
  1. untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
  2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  3. pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
  4. menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan
Tujuan di atas hanya dapat terwujud jika pembangunan di Indonesia terlaksana dengan baik dari berbagai aspek terutama pembangunan ekonomi dan pendidikan, tentunya jika aturan-aturan yang ada tidak inkonsistensi satu sama lain.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
  1. Bagaimana peran Hukum dalam mewujudkan pembangunan nasional?
  2. Bagaimana permasalahan pembangunan dalam kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia dan pemecahan masalah sehingga menciptakan pembangunan yang berkesinambungan?
BAB II 
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum dan Pembangunan
A.1. Hukum
Hukum merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
  1. Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
  2. Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
Selanjutnya beliau menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana memuat keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut Prof. Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.” Berdasarkan pandangan di atas maka kita dapat menggambarkan bagaimana hukum itu menjadi sangat penting untuk mengatur tatanan kehidupan bernegara. Akan tetapi hal tersebut dirasa tidak mudah ketika kita mengkaji hukum itu dalam kenyataanya di masyarakat. Prof.Mochtar Kusumaatmadja, dalam bukunya yang berjudul Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangungan Nasional yang dikutip dalam buku Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 47): “kesulitan dalam menggunakan hukum sebagai suatu alat untuk mengadakan perubahan-perubahan masyarakat ialah harus sangat berhati-hati agar tidak timbul kerugian bagi masyarakat.” Oleh karena itu kajian hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat memiliki persoalan yang lebih kompleks karena melibatkan keseluruhan aspek lain dari kehidupan manusia. Jika demikian bagaimana hukum bisa diketahui berhasil atau tidak dalam suatu masyarakat. Tentunya harus diketahui dulu indikatornya. Prof.Achmad Ali ( Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, 236) menjelaskan bahwa keberhasilan hukum indikatornya adalah mampu tidaknya hukum mewujudkan “harmonisasi” di antara warga masyarakat, dan ketika harmonisasi telah terwujud, maka itu dianggap perwujudan dari ide keadilan, juga kedamaian senantiasa melahirkan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai suatu totalitas. A.2. Pembangunan Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan,1 yakni:
  • (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  • (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
  • (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
  • Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
B. Hakekat Hukum dan Pembangunan
Penegasan yang dikemukakan oleh Prof.Achmad Ali (Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, 207) bahwa hakikat hukum merupakan hubungan timbal balik dari tiga komponen yakni struktur, substansi, dan kultur hukum serta tambahan unsur oleh beliau yakni profesionalisme dan kepemimpinan yang saling terkait dengan fungsi dan tujuan hukum. ketika komponen tersebut dipisahkan satu sama lain maka munculah istilah “penyakit hukum” dan inilah ciri kegagalan hukum. Oleh karena itu dengan penyatuan komponen-komponen tersebut hukum Timur yang diwakili salah satunya oleh Jepang bertujuan untuk menghasilkan putusan yang bersifat “win win solution” dan berbeda proses hukum Barat yang sifatnya “win or lose” di antara pihak yang terlibat dalam suatu proses hukum. Lalu bagaimana hakikat pembangunan hukum di Indonesia?
Drs. M. Sofyan Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan, artikel hukum) beliau menyimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia ke arah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dan sinergi dengan aspek pembangunan lainnya. Tanpa seperti itu ia menjadi utopia, sehingga hukum hanya bisa dipatuhi oleh masyarakat di dalam system pemerintahan yang otoriter.
C. Peran Hukum dalam pembangunan Nasional serta permasalahan pembangunan di Indonesia
C.1 Peran hukum dalam pembangunan nasional
Pembangunan yang komprehensif bukan hanya memperhatikan hanya dari aspek ekonominya saja melainkan juga harus memperhatikan hak-hak azasi manusia, keduanya tidak dalam posisi yang berlawanan, dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung lima kwalitas : stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan.
C.2 Permasalahan Pembangunan di Indonesia terkait Masalah Hukum
Pada dasarnya pembangunan hukum mempunyai makna bahwa adanya pembuatan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat sekarang. Akan tetapi pada kenyataannya ada saja materi-materi hukum yang tidak sesuai dengan kabutuhan masyarakat. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri berhubung Indonesia merupakan Negara dengan penduduk yang terbilang banyak dan memiliki ragam budaya di setiap daerah. Tentunya hal tersebut berkaitan juga dengan adat dan budaya yang masih melekat erat. Namun demikian yang menjadi inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi Hukum (Legal Substance) Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hirarki perundang-undangan dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional. Struktur Hukum (Legal Structure) Pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan; menyederhanakan sistem peradilan, meningkatkan transparansi agar peradilan dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran; memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
Dalam kaitannya dengan pembenahan struktur hukum ini, langkah-langkah yang diterapkan adalah:
  • Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan kepastian hukum.
  • Penyelenggaraan proses hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).
  • Pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang hukum.
Budaya Hukum (Legal Culture)
Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi. Apatisme dan menurunnya tingkat appresiasi masyarakat pada hukum dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan, maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat bahkan di depan aparat penegak hukum merupakan gambaran nyata semakin menipisnya budaya hukum masyarakat. Sehingga konsep dan makna hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu dan sosial hampir sudah kehilangan bentuknya yang berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum melalui proses pembenaran perilaku salah dan menyimpang bahkan hukum sepertinya hanya merupakan instrumen pembenar bagi ”perilaku salah”, seperti sweeping yang dilakukan oleh kelompok massa, oknum aparat yang membacking orang atau kelompok tertentu, dan lain sebagainya. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri. Di lain pihak kualitas, profesionalisme, dan kesadaran aparat penegak hukum juga merupakan hal mutlak yang harus dibenahi. Walaupun tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pendekatan dan penyuluhan hukum oleh para praktisi dan aparatur ke dalam masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan apabila masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan kewajibannya serta bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan sesuai dengan jalur hukum yang benar dan tidak menyimpang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka tim penyusun dapat menyimpulkan:
  1. Bahwa Hukum merupakan pilar utama yang memiliki peran sangat penting dalam pembangunan nasional. Hal ini tentunya pada tataran kondusif tidaknya hukum yang berlaku. Indikator yang menentukan hukum itu kondusif adalah manakala memenuhi lima kulalitas yakni stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan
  2. Inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
    • Substansi Hukum (Legal Substance)
Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan.
    • Struktur Hukum (Legal Structure)
Pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan.
    • Budaya Hukum (Legal Culture)
Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi.
    • Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri.
B. Saran
Pembangunan yang merupakan indikator “hidupnya” sebuah Negara hanya akan bermanfaat bagi masyarakat jika ada aturan yang menjadi landasan utama. Aturan tersebut pun bisa berjalan lancar jika masyarakat ikut berpartisipasi di dalamnya. Tentunya hal ini membutuhkan sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus mengingat budaya yang beragam di Indonesia. Harapan tim penyusun pemerintah lebih memperhatikan aspek kebudayaan dalam membentuk suatu aturan yang menunjang pembangunan yang berkesinambungan. 
DAFTAR PUSTAKA