TUGAS MINGGU XI
PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN
Definisi Konsultan Proyek
Pengertian Konsultan
Konsultan
adalah pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau
mengawasi pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang diharapkan.
Tugas
sebuah perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap
perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada
masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik).
Job
description konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan
owner dengan mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang
dituangkan ke dalam dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya.
Kemudian melakukan pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase
pelaksanaannya. Perencanaan di awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah
produk pedoman pelaksanaan yang akurat, yang nantinya akan sangat turut
menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Peran Konsultan dalam Industri Konstruksi
Konsultan
adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan
(Consultancy Service) dalam bidang keahlian tertentu. Dalam bidang konstruksi,
konsultan dibedakan menjadi dua macam yaitu Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas.
Konsultan Perencana adalah pihak yang
ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana
dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Saat
pelaksanaan pembangunan berlangsung, pihak konsultan perencana dapat membuat
jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin
perlu mendapat pemecahan dari perencana, misalnya saat aproval material atau
pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Peran
Konsultan Perencana:
a) Mengadakan
penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
b) Membuat
gambar kerja pelaksanaan.
c) Membuat Rencana Kerja dan Syarat Pelaksanaan
Bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
d) Membuat
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e) Memproyeksikan
keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
f) Melakukan perubahan desain bila terjadi
penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan desain
terwujud diwujudkan.
g) Mempertanggungjawabkan
desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
2) Konsultan Pengawas
Konsultan
Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha
atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing
seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain
sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan
efisien.
Peran
Konsultan Pengawas:
a) Menyelenggarakan
administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b) Melaksanakan
pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c) Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan
proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d) Konsultan
pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun
kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
e) Mengoreksi
dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman
pelaksanaan pembangunan proyek.
f) Memilih dan memberikan persetujuan mengenai
tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor proyek namun tetap berpedoman
dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Baca:
Definisi Kontraktor
Karakteristik Industri Jasa Konstruksi
Karakteristik
jasa konstruksi adalah sangat spesifik sekali karena sifatnya sangat berbeda
dengan jasa industri-industri yang lain. Sifat spesifik tersebut ditandai oleh faktor-faktor
sebagai berikut:
a) Merupakan
suatu bisnis dengan resiko yang sangat tinggi yang penuh dengan ketidak pastian
dengan laba yang rendah.
b) Pasar
sangat dikuasai oleh pembeli karena kepentingan pembeli sangat dilindungi
dengan adanya: konsultan pengawas, bank garansi, asuransi, prosedtir kompetisi
dan adanya sangsi-sangsi penalti terhadap kontraktor, dilain pihak kepentingan
kontraktor hampir tidak dilindungi sama,sekali.
c)
Harga jual atau nilai kontrak bersifat
sangat konservatif Sedangkan biaya produksi mempunyai sifat yang sangat
fluktuatif.
d) Standard
mutu dan jadwal waktu pelaksanaan ditetapkan oleh pembeli.
e) Proses
konstruksi yang selalu berubah akibat dari lokasi dan hasil karya perencanaan
yang selalu berbeda karakteristiknya.
f) Reputasi dari kontraktor sangat mempengaruhi
pengambilan keputusan dari pembeli.
Industri Jasa Konstruksi di Indonesia
Industri
jasa konstruksi adalah industri yang mencakup semua pihak yang terkait dengan
proses konstruksi termasuk tenaga profesi, pelaksana konstruksi dan juga para
pemasok yang bersama-sama memenuhi kebutuhan pelaku dalam industri.
Jasa
konstruksi adalah jasa yang menghasilkan prasarana dan sarana fisik. Jasa
tersebut meliputi kegiatan studi, penyusunan rencana teknis/rancang bangun,
pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaannya. Mengingat bahwa prasarana dan
sarana fisik merupakan landasan pertumbuhan sektor-sektor dalam pembangunan
nasional serta kenyataan bahwa jasa konstruksi berperan pula sebagai penyedia
lapangan kerja, maka jasa konstruksi penting dalam pembangunan nasional.
Sebelum
terjadi krisis moneter, sektor jasa konstruksi mengalami pertumbuhan yang cukup
fantastik. Sehingga tak heran apabila sektor itu disebut sebagai motor
penggerak sektor perekonomian yang utama. Saat ini kontraktor nasional masih
sangat kesulitan untuk bersaing dengan kontraktor asing yang mampu memperoleh
finansial dengan bunga rendah di negaranya. Sementara kontraktor Indonesia,
fasilitas jaminan bank-nya saja masih sering ditolak oleh pemilik proyek di
luar negeri. Pemberian fasilitas khusus bagi kontraktor yang berupaya
mendapatkan tender diluar negeri sudah banyak dilakukan di negara-negara lain
seperti Singapura, Malaysia, Cina dan Korea, dengan harapan usaha jasa
konstruksinya dapat menghasilkan devisa bagi negara. Fasilitas tersebut
disebabkan kontraktor di Korea atau Jepang digandeng investor swasta maupun
pemerintah dari negaranya sendiri.
Selain itu ada beberapa kelemahan kontraktor
nasional, antara lain dalam hal manajemen organisasi. Kelemahan lainnya adalah
minimnya pengalaman terjun ke luar negeri, sehingga bisa dikatakan bahwa
“lapangan” di mancanegara itu masih asing bagi kontraktor nasional. Namun
kelemahan ini bisa diatasi dengan beberapa cara, misalnya dengan menjalin kerja
sama kemitraan dengan perusahaan kontraktor asing, memperbaiki profesionalitas
dan manajemen usaha, serta terus menerus mempelajari karakteristik bisnis
konstruksi di berbagai negara.
Untuk
lebih mencermati kondisi jasa konstruksi Indonesia dalam era globalisasi
tersebut maka dilakukan proses analisis SWOT. Dimana era globalisasi akan
membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada kontraktor lain untuk berusaha di
Indonesia.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Pada
bagian ini akan dipaparkan pertanyaan dan jawaban pada ruang lingkup badan usaha
konstruksi yang muncul ketika diskusi yang berkaitan dengan tulisan ini.
FAQ:
1) Posisi
seorang konsultan pengawas, konsultan perencana dalam pelaksanaan proses
kontruksi?
Jawab:
Sewaktu
owner mempunyai ide untuk suatu konstruksi sampai ke dalam tahapan pengeluaran
gambar DED, ini disebut pra-konstruksi 8 dimana konsultan perencana berperan.
Sedangkan ketika memulai dan selama masa kontruksi, disini peran konsultan
pengawas lebih besar.
2) Misal
dalam pelaksanaan proses pemancangan tiang pondasi, kedalaman tanah keras tidak
sesuai dengan yang tertera di gambar, dan harus direvisi. Berakibat pada
menganggur nya alat, apakah ada penggantian kerugian terhadap kontraktor?
Jawab:
Dilakukan
penyelidikan menyeluruh mulai dari proses perencanaan, seperti data sondir
tanah nya. Jika memang ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, maka dapat
dituntut ganti rugi
3) Apabila
terjadi ketidaksesuaian antara pelaksana dan perencana, siapakah yang akan
bertanggung jawab?
Jawab:
Kontraktor
dan konsultan pengawas. Karena seharusnya kontraktor dalam melaksanakan harus
sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
4) Apabila
bangunan rusak tetapi masih dalam masa pemeliharaan, kepada siapakah owner
mengajukan tuntutan? Konsultan atau kontraktor?
Jawab:
Kontraktor,
berarti kontraktor membangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah
ditentukan.
5) Antara
konsultan pengawas dan perencana, mengapa berbeda?
Jawab:
Untuk
mencegah bentuk penyimpangan dalam masa perencanaan sampai masa kontnruksi
selesai.
6) Menguntungkan
mana, menjadi seorang konsultan pengawas, perencana, atau konsultan MK dalam
pelelangan konsultan?
Jawab:
Umumnya
owner menggunakan jasa konsultan MK ketika membangun proyek-proyek besar.
Antara konsultan pengawas dan perencana kedua nya dibutuhkan dalam pelaksanaan
proyek. Ketika bicara biaya, tergantung kepada nilai proyeknya karena semua nya
punya tanggung jawab yang sama
7) Siapa
yang mengeluarkan SKA?
Jawab:
Lembaga
Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK)
8) Apa
peran INKINDO?
Jawab:
Memfasilitasi konsultan seluruh Indonesia, menyediakan
informasi terbaru yang berhubungan dengan konsultan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar